BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Sabtu, 25 Desember 2010

ORGANISASI EKONOMI DAN EKONOMI KOPERASI


ORGANISASI KOPERASI
 Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.

Selanjutnya dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi.

  Penjelasannya sebagai berikut :  
LANDASAN DAN ASAS (Pasal 2)
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

TUJUAN (Pasal 3)
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

FUNGSI DAN PERAN (Pasal 4)
Fungsi dan peran koperasi adalah :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan sosialnya.
  1. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
  1. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
  1. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

 PRINSIP - PRINSIP KOPERASI (Pasal 5)
1.      Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :  
a.       Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka;
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
           masing-masing anggota;
d.   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.
2.      Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip
          koperasi sebagai berikut :  
a. Pendidikan perkoperasian  
b. Kerjasama antar koperasi    

APA YANG MENJADI TUJUAN INDIVIDU KOPERASI :
Ada beberapa teori tujuan individu anggota koperasi dalam keikutsertaannya di organisasi koperasi antara lain Teori Kebutuhan.
AM. Maslow yang menyebutkan bahwa " Setiap Manusia Mempunyai Lima Kebutuhan Yang Berjenjang "
1. Kebutuhan Fisik;
2. Kebutuhan Rasa Aman;
3. Kebutuhan Bermasyarakat / Sosialisasi;
4. Kebutuhan Penghargaan;
 5. Kebutuhan Aktualisasi Diri. Secara umum teori kebutuhan tersebut dapat dibagi
    menjadi dua :
           1. Kebutuhan Fisik
             2. Kebutuhan Rohani

          Agar tujuan organisasi maupun tujuan individu dapat tercapai, maka Manajemen Koperasi harus dilaksanakan dengan cara Tiga Pendekatan Kelembagaan / Tiga Wajah.
1.      Koperasi sebagai lembaga organisasi ekonomi, artinya secara ekonomi koperasi
harus :  
*      Mempunyai kegiatan usaha yang berkaitan dengan kepentingan anggotanya
*      Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota pada khususnya
           dan masyarakat pada umumnya.
*      Dikelola secara layak, efisien, sehingga ada nilai tambah yang dapat
          dinikmati oleh koperasinya maupun oleh anggotanya.
*      Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan
           usahanya, misalnya sistem dan prosedur manajemennya, akuntasinya dan
          sebagainya.

2.      Koperasi sebagai lembaga organisasi kemasyarakatan/sosial, artinya dari aspek sosialnya koperasi harus :  
*      Keanggotaan bersifat terbuka, tidak diskriminatif;
*      Pengelolaan bersifat terbuka terhadap anggotanya sebagai pemilik koperasi;
*      Perlakuan yang adil terhadap anggotanya sesuai hak dan kewajibannya;
*      Adanya suatu wadah/forum untuk menampung aspirasi anggota dan harus didengarkan;
*      Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan demokrasi dalam pelaksanaan roda organisasi koperasi.
3.      Koperasi sebagai lembaga organisasi pendidikan, artinya koperasi harus :
*      Merupakan tempat pendidikan idiologi koperasi, berorganisasi dan    berusaha/bisnis bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
*      Melaksanakan kegiatan khusus yang berkaitan dengan pendidikan anggotanya sesuai dengan kebutuhan;
*      Memberikan kesempatan (promosi) kepada anggotanya sesuai dengan   persyaratan untuk menduduki formasi jabatan yang ada di koperasi;
*      Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan dibidang   kependidikan/latihan.
   
Sebagai organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan anggotanya. Koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi:
  1. Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban;
  2. Adanya pengelola, pengurus, direksi;
  3. Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan);
  4. Adanya kegiatan;
  5. Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi   

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
 Untuk mewujudkan integrasi antar fungsi dan antar formasi jabatan/orang yang menjalankan roda organisasi koperasi ada struktur organisasi yang jelas tepat dan efisien, struktur organisasi dituangkan dalam peraturan yang jelas dan tegas di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan lain.

  PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI  
      Dalam Undang-undang RI No. 25 Tahun 1922 tentang Perkoperasian, bahwa perangkat organisasi terdiri dari : 1. RAPAT ANGGOTA (RA) 2. PENGURUS 3. PENGAWAS
Ketiga perangkat organisasi koperasi tersebut maupun yang bukan yaitu manajer merupakan tim manajemen yang mempunyai ikatan kolektif dalam menjalankan fungsi organisasi.
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.


Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
@ Landasan Idiil = Pancasila
@ Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
@ Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi
  1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia;
  2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia;
  3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia;
  4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
B. Peran dan Tugas Koperasi
  1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia;
  2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia;
  3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara  
          menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada


0 komentar: